27 Desember 2010

Cara Membuat File SWF

Tools yang diperlukan :

1. Sothink swf decompiler (link nya nyari gan di om google)
2. Macromedia Flash 8 Pro (link nya nyari gan di om google yang full crack)
3. Macromedia Flash Cs3 (link nya nyari gan di om google)
4. Internet Download manager (IDM) (link nya nyari gan di om google biar downloadnya wus wus)

Steps 1 :
1. Buka Fiddler
2. Play ke Ninja Saga
3. lihat salah satu addres Ninja Saga yg ada di fiddler untuk kamu edit klik kanan address Copy Just URL
4. buka Internet download manager, trus pastekan addres yg baru kamu copy tadi ke IDM

Steps 2 :
1. Buka Convert swf to fla using Sothink swf decompiler, trus jangan lupa kalian untuk menconvert file swf yg kalian dowload tadi ke Sothink swf decompiler ( apa bila kalian menconvertnya pastikan bahwa nama file-yang kalian convert tidak ada menggunakan simbol "~" )
2. kalau sudah selesai menconvert filenya sekarang kalian buka Macromedia Flash 8 Pro untuk mengedit Hp, damage, mission.dll lalu save
3. Buka Macromedia Flash Cs3 untuk memPublish file fla ke swf dengan cara : klik File - Publish Setting trus klik Publish. Selesai degh langkah - langkahnya.

Coba kalian uji / tes gunakan file yang kalian edit barusan tadi berjalan apa tidak??

21 Desember 2010


Disusun Oleh :
Arip Irawan
D3 /A/2010
5353103108



















KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis telah panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sang Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan beserta seperangkat aturan-Nya, karena berkat limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan tema “Hak Asasi Manusia” yang sederhana ini dapat terselesaikan tidak kurang daripada waktunya.
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini tidaklah lain untuk memenuhi salah satu dari sekian kewajiban mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan serta merupakan bentuk langsung tanggung jawab penulis pada tugas yang diberikan.
Demikian pengantar yang dapat penulis sampaikan dimana penulis pun sadar bawasannya penulis hanyalah seorang manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya milik Tuhan Azza Wa’jala hingga dalam penulisan dan penyusununnya masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif akan senantiasa penulis nanti dalam upaya evaluasi diri.
Akhirnya penulis hanya bisa berharap, bahwa dibalik ketidak sempurnaan penulisan dan penyusunan makalah 3ni adalah ditemukan sesuatu yang dapat memberikan manfaat atau bahkan hikmah bagi penulis, pembaca, dan bagi seluruh mahasiswa-mahasiswi Amin ya Rabbal ‘alamin.Wassalalam,

Jakarta,Desember 2010






Penuls


























Daftar Isi


A. Latar Belakang……………………………………………
B. Rumusan Masalah…………………………………………
C. Tujuan Masalah…………………………..
D. Batasan masalah………………….
BAB II : Pembahasan……………………………………………………
A. Pengertian HAM dan Perbedaan-Nya…………………………
B. Sejarah HAM………………………………………………
C. Lembaga-lembaga Perlindungan HAM……………..
D. Hak Asasi Manusia dan Islam……….
E. Contoh-contoh pelanggaran HAm………………………..
BAB III : Penutup……………………………………….
A. Kesimpulan…………
B. Saran-saran…………………….
C. Daftar Pustaka………….





































BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oran lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Ham juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia sejak Lhir sebagai anugrah dari tuhan. Oleh karena itu HAM wajib di lindungi dan di hormati baik secara hokum, agama dan pemerintah. Sebagaimana di cantumkan dalam Deklarasi Univesal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang di proklamasikan PBB pada Tahun 1948, setiap orang tanpa terkecuali berhak atas HAM dan kebesarannya.




B. RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini penulis merumuskan suatu masalah sebagai berikut:
1. Apa Pengertian dari ada HAM itu, dan apa bagian-bagiannya…??
2. Bagaimana sejarah tentang Hak Asasi Manusia (HAM)………???
3. Bagaimana Ham dalam perspektif islam……………..???
4. Bagaimanakah contoh-contoh pelanggaran HAM…..????
D. Tujuan Masalah
Dengan adanya rumusan masalah diatas kami dapat menarik suatu tujuan masalah:
1. Untuk mengetahui pengertian HAM dan bagian-bagiannya.
2. Untuk mengetahui sejarah HAM
3. Untuk mengetahui HAM dalam perspektif islam
4. Untuk mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM
C. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.










BAB II
ANALISIS
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara etimolgi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku , melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya.[1]
Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
 HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
 Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa[2]menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.[3]
 John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
 Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
 Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
Hak asasi manusia melekat pada diri manusia sejak lahir, karena itu muncul gagasan tengtang hak sasi manusia dan pengakuan atas-Nya sehingga dalam proses ini lahir beberapa naskah. Yang antara lain:[4]
• Magna Carta (Piagam Agung, 15 juni 1215)
Magna Carta di inggris memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Seorang tidak boleh dipenjarakan (dihukum)dengan tidak ada vonis yang sah menurut hokum
2) Suatu pajak (cukai) tidak boleh dinaikkan dengan tanpa ersetujuan sebuah dewan yang di dalamnya dudk aum bangsawan, kaum pendeta, dan rakyat jelata.
• Habeas Courpus Act
Petition of Right
Suatu dokumen yang lahir karena tuntutan rakyat yan duduk di House of Commons (parlemen) kepada raja Charles III.
• Bill of Right (Undang-Undang Hak, inggris 1689)
Undang-undang yang di terima parlemen inggris setelah mengadakan revolusi tidak berdarah kepada raja James II (peristiwa kemenangan atas raja), yang isisnya tentang hak-hak dan kebenaran warga Negara.
• Declaration of Independence (Pernyataan kemerdekaan USA, 4 juli 1776)
Tututan adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka.
• Revolusi Prancis, 5 agustus 1789
Bahwa manusia di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Terknal dengan symbol liberte = kemerdekaan, egalite = persamaan, dan fraternite =persaudaraan.

• The Four Freedom (empat kebebasan USA 1941)
Frankin D. Roosevelt (Amerika Serikat) merumuskan tentang
1) Freedom of speech and expression (kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat);
2) Freedom of worship (kebebasan beribadat);
3) Freedom from want (kemelaratan);
4) Freedom from fear (kebebasan dari rasa takut).
• Universal Declaration of Human Right (10 desember 1948)
Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia). Pernyataan ini berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatanm keselamtan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan.

 Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atu dibedakan menjadi:[5]
 Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
 Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
 Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality.
 Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik.
 Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
 Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.



B. Sejarah Terjadinya Hak Asasi Manusia (HAM)
Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, padaa dasarnya karena adanya manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut munculkarena adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya.
Sejarah umat manusia sejak awal sejarah mesir kuno sampai sekarang sudah hamper 60 abad atau 600 tahun, sedangkan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia brarulah berumur 1/3 abad atau 30 tahun. Jadi, pengakuan atau kesadaran manusia akan hak asasinya secara menyeluruh dan meliputi segenap umat manusia memerlukan waktu perkembangan berpuluh-puluh abad.
Perkembangan sejarah telah memperlihatkan trejadinya penjajahan kelompk manusia yang satu terhadap kelompok manusia yang lain. Ketika itu, perlakuan kelompok manusia yang memang dalam peperangan terhadap kelompok yang kalah adalah seperti perlakuan terhadap barang miliknya dan merupakan hal yang di anggap biasa saja sehingga perbudakan meraja rela. Dalam masyarakat suatu bangsa terdapat golongan-golongan yang berbeda-beda haknya. Hal itu di karenakan perbedaan kedudukannya dalam masyarakat. Masyarakat terbagi atas golongan bangsawan atau nikrat, golongan pendeta, dan golongan rakyat biasa. Kaum bangsawan dan para pendeta mempunyai berbagai hak istimewa yang tidak mungkin di miliki oleh rakyat biasa. Keadaan itu berlangsung secara turun temurun.
Adapun dua peristiwa dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip dengan rumusan hak-hak asasi manusia ialah Revolusi Amerika yang di mulai pada Tahun 1776 dan Revolusi Prancis yang meletus pada Tahun 1789. Revolusi amerika menghasilkan prnyataan kemerdekaan. Ketika itu, tiga belas daerah jajahan inggris di pantai timur benua Amerika Utara melepaskan diri dari kekuasaan kerajaan inggris. Sejak itu berdirilah Negara Amerika Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat rumusan sebagai berikut, “..bahwa semua orang di ciptakan sama, bahwabahwa mereka di anugrahi hak-hak tertentu oleh tuhan maha pencipta…”
Dalam perkembangan Revolusi prancis menghasilkan beberapa pernyataan yang lazim disebut pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara. Dalam pernyataan itu terdapat rumusan, “…manusai di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama….” Dengan adanya pernyataan itu, hilanglah hak-hak istimewa golongan bangsawan dan gereja.Suasana persamaan hak di Prancis Mkin mantap pada zaman napoleon.Ketika itu di nyatakan bahwa segenap penduduk Prancis mendapat perlakuan hukum yang sama.
Kejadian di atas sebenarnya telah di awali oleh kejadian-kejadian di inggris, yaitu di bidang kenegaraan. Disamping itu, terdapat pula pengaruh Rousseau seorang filsof Prancis yang menganut fahamtentang kedaulatan rakyat.Pengaruh kedua peristiwa itu, terutama revolusi Perancis cepat meluas di Eropa dan menimbulkan perubahan-perubahan kea rah tercapainya persamaan hak bagi eluruh bangsa dan Negara. Walaupun demikian keadaan masih jauh dari pengakuan persamaan hak yang meliputi segenap umat manusia di seluruh dunia.[6]


C. Lembaga Perlindungan HAM[7]
1. Komisi Nasional HAk Asasi Manusia
Tujuan di adakannya Komnas HAM adalah sebagai berikut:
• Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
• Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Adapun tugas pokok kepolisian Negara RI adalah:
• Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
• Menegakkan Hukum;
• Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Adapun tugas-tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah:
• Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pegaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan evaluasi dan pengawasan terhadap penyelanggaran perlindungan anak;
• Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan dalam rangka perlindungan anak.


D. Hak Asasi Manusia Dalam Islam[8]
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa” setiap manusia di lahirkan dalam keadaan suci.”
Landasan pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam islam dikenal melalui dua konsep; yaitu hak manusia (haq alinsan) dan hak allah. Hak manusia itu bersfat relative sedangkan hak allah adalah mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melandasi satu sama lain.



 Prinsip-prinsip HAM dalam islam[9]
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi[10], memiliki lima perinsip utama, yaitu:
 Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:
“membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.”
 Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal ini allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
 Hak perlindungan terhadap akal pikiran
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
 Hak perlindungan terhadap hak milik
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam
hokum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
 Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan merpertahankan nama baik
Dalam hal ini di jelaskan di dalam alqur’an[an-nur 4]


E. Contoh-contoh pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.















BAB III
PENUTUP
1) KESIMPULAN
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
 Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atu dibedakan menjadi:
 Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
 Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
 Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality.
 Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik.
 Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
 Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan. Prinsip-prinsip HAM dalam islam































HAM DALAM ISLAM


Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu:
 Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:
‘Bahwa sesungguhnya barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu [membunuh] orang lain, atay bukan karena berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.’
 Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal ini allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
 Hak perlindungan terhadap akal pikiran
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
 Hak perlindungan terhadap hak milik
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam
hokum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
 Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan merpertahankan nama baik
Dalam hal ini di jelaskan di dalam alqur’an[an-nur 4]






SARAN-SARAN

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.









DAFTAR PUSTAKA

Drs. Sunardi .H.S. 2004. Pengetahuan Sosial Kewarganegaraan, solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

Dan dari sumber-sumber internet lainnya

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan HAM dan Negara Hukum

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan HAM dan Negara Hukum
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan rahmat kami dapat menyelesaikan makalah berjudul “HAM dan Negara Hukum”. Adapaun makalah ini kami buat untuk melengkapi tugas KELOMPOK DUA dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
HAM dan Negara Hukum mempunyai kaitan yang amat erat, tanpa kita sadari HAM dan Negara Hukum adalah dua sisi mata uang yang berbeda, keduanya memang berbeda namun keberadaannya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Makalah ini mencoba mengupas kedua sisi itu dan keterkaitannya.
Dalam pembuatan makalah ini, para penulis menyadari bahwa makalah ini teramat jauh dari kata sempurna, oleh karena itu, semua bentuk perbaikan, saran, kritik, masukan dari teman – teman mahasiswa dan terutama dari dosen sangat kami hargai untuk peningkatan kualitas tulisan kami di kemudian hari. Akhir kata, harapan besar kami adalah semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita semua.
Terimakasih
Penulis
1.            Pendahuluan
Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai.
Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
1.            PEMBAHASAN
I. HAM ( Hak Asasi Manusia )
Hak Asasi Manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human rights atau the right of humanSecara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan dari pada pemakaian Hak-hak Manusia. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil rights). Istilah hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, Fraternite. Istilah HAM berkembang sesual dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural rights (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa; segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the rights of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidaak mewakili hak-hak wanita. Setelah PD II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human rights Di Amerika Serikat dikenal dengan sebutan Civil Rights. Perancis menyebutnya: Droit de L’ Homme; Belanda: Menselijke Rechten. Namun dibalik beragamnya sebutan untuk Hak Asasi Manusia, secara pengertian masih memiliki makna yang sama. Secara umum Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Adapun jenis – jenis Hak Asasi Manusia yang dikenal di dunia adalah sebagai berikut:
1.            Hak asasi pribadi / Personal Right:
·                     Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
·                     Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·                     Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
·                     Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
1.            Hak asasi politik / Political Right:
·                     Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·                     Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·                     Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
·                     Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
1.            Hak azasi hukum / Legal Equality Right:
·                     Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·                     Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil / PNS.
·                     Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
1.            Hak azasi Ekonomi / Property Rigths:
·                     Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·                     Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·                     Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
·                     Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
·                     Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
1.            Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights:
·                     Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·                     Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
1.            Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right:
·                     Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
·                     Hak mendapatkan pengajaran.
·                     Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Sementara itu, dalam konstitusi kita UUD 1945, juga memuat jaminan perlindungan atas Hak Asasi Manusia. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam tulisannya Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, dari konstitusi kita, setidaknya dapat dirangkum materi perlindungan Hak Asasi Manusia seperti berikut ini:
·                     Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·                     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
·                     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi .
·                     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
·                     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memimih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
·                     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
·                     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
·                     Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyim-pan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
·                     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
·                     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
·                     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
·                     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
·                     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
·                     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
·                     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
·                     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
·                     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
·                     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
·                     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
·                     Negara, dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
·                     Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkem¬bangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.
·                     Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya.
·                     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
·                     Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
·                     Untuk menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) tersebut di atas, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen menurut ketentuan yang diatur dengan undang-un-dang.
·                     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·                     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin peng-akuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Jika ke-27 ketentuan yang sudah diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar diperluas dengan memasukkan ele men baru yang ber sifat menyempurnakan rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalamnya, maka ru mus an hak asasi manusia dalam Un dang-Undang Dasar da pat mencakup empat kelompok materi sebagai berikut:
i. Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan men jadi:
a) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c) Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbu dakan.
d) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
e) Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f) Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di ha dapan hukum.
g) Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di ha dapan hukum dan pemerintahan.
h) Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
i) Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melan jutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
j) Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
k) Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wi layah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya.
l) Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
m) Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perla kuan dis kriminatif dan berhak mendapatkan perlin dungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskrimi natif tersebut.
Terhadap hak-hak sipil tersebut, dalam keadaan apa pun atau ba gai manapun, negara tidak dapat mengurangi arti hak-hak yang ditentukan dalam Kelompok 1 “a” sampai dengan “h”. Namun, ke tentuan tersebut tentu tidak di mak sud dan tidak dapat diartikan atau digunakan seba gai dasar untuk membebaskan seseorang dari penun­tutan atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang diakui menurut ketentuan hukum Internasional. Pembatasan dan penegasan ini penting untuk memas tikan bahwa ketentuan tersebut tidak dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak-pihak yang berusaha membebaskan diri dari ancaman tuntutan. Justru di sini lah letak kontro versi yang timbul setelah ketentuan Pasal 28I Perubahan Kedua UUD 1945 disahkan beberapa waktu yang lalu.
ii. Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya:
a) Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
b) Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c) Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
d) Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
e) Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
f) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
g) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang ber-martabat.
h) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
i) Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendi¬dikan dan pengajaran.
j) Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
k) Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa .
l) Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
m) Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya .
iii. Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
a) Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men-dapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
b) Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
c) Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
d) Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta per-kembangan pribadinya.
e) Setiap warga negara berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
g) Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang ber sifat sementara dan dituangkan dalam peraturan per undangan-un dangan yang sah yang dimaksudkan un­tuk menyetarakan tingkat perkembangan kelom pok tertentu yang pernah me nga lami perlakuan dis krimi nasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masya rakat, dan perlakuan khusus sebagaimana di ten tukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pe nger tian diskriminasi sebagaimana ditentu kan dalam Pasal 1 ayat (13).
iv. Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
a) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite tap kan oleh undang-undang dengan maksud semata-ma ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter tib an umum dalam masyarakat yang demokratis.
c) Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma nusia.
d) Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pem bentukan, susunan dan kedu dukannya diatur dengan undang-undang.
II. NEGARA HUKUM
Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.
Perkembangan Negara Hukum sudah terjadi sejak jaman Plato dan Aristoteles. Perkembangan konsep Negara Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:
a) Jaman Plato dan Aristoteles
Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :
1) Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);
2) Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);
3) Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);
4) Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).
Plato dan Aristoteles menganut paham filsafat idealisme. Menurut Aristoteles, keadilan dapat berupa komunikatif (menjalankan keadilan) dan distribusi (memberikan keadilan). Menurut Plato yang kemudian dilanjutkan oleh Aristoteles, bahwa hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat memberikan kesejahteraan bagi msyarakat, hukum yang bukan merupakan paksaan dari penguasa melainkan sesuai dengan kehendak warga Negara, dan untuk mengatur hukum itu dibutuhkan konstitusi yang memuat aturan-aturan dalam hidup bernegara.
b) Di Daratan Eropa (menurut paham Eropa Kontinental)
Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan Negara Hukum adalah Negara Hukum Formal (Negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa disebut dengan Negara Penjaga Malam /Nachtwakestaat). F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :
1) Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;
2) Pemisahan kekuasaan Negara;
3) Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
4) Adanya Peradilan Administrasi.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut :
1) Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
2) Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3) Pemilihan Umum yang bebas;
4) Kebebasan menyatakan pendapat;
5) Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
6) Pendidikan Kewarganegaraan.
c) Indonesia, dalam Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum
Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah :
1) Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;
2) Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya :
·                     Kedudukan peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan pengawasan baik internal dan eksternal.
·                     Pengawasan eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi Ombudsman (dibentuk dengan Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman) yaitu Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Lembaga Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan mulai dari perkara diterima sampai perkara diputus.
Menurut Sri Soemantri yang terpenting dalam Negara hukum , yaitu :
·                     Bahwa pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan;
·                     Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warganya);
·                     Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara;
·                     Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle).
Istilah negara hukum ada yang menyebutnya dengan Rechsstaat dan ada pula disebut dengan Rule of Law. Sarjana Eropa Kontinental menyebutnya dengan Rechsstaat. Sarjana Hukum Anglo Saxon (Inggeris dan Amerika) menyebutkan negara hukum dengan Rule of Law.
Jadi dapat disimpulkan bahwa negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) dan Pemerintahannya berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Menurut Montesqueu, negara yang paling baik ialah negara hukum sebab di dalam konstitusi di banyak negara mempunyai tiga inti pokok yaitu: Perlindungan HAM; Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara; Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Disamping itu salah satu tujuan Negara Hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya kepastian hukum (rechtzeker heid) bagi warganya. Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum. Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.
III. HUBUNGAN NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
b. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
c. Pemilihan Umum yang bebas;
d. Kebebasan menyatakan pendapat;
e. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
f. Pendidikan Kewarganegaraan.
Seperti dijelaskan di atas, jelaslah bahwa sebuah Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
IV. INDONESIA DAN HAK ASASI MANUSIA
Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia sebagai Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah:
1. Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;
2. Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Artinya Indonesia sebagai Negara Hukum amatlah menghormati prinsip – prinsip penegakan HAM.
Dilihat dari segi hukum dan konstitusi, tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang
Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.
·                     Dalam Pembukaan UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa “pejajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
·                     Dalam amandemen kedua UUD 1945, pasal 28 telah dirubah menjadi bab tersendiri yang memuat 10 pasal mengenai Hak Asasi Manusia.
·                     Dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM telah dimuat hak asasi manusia yang tercantum dalam instrumen utama HAM internasional, yaitu : Deklarasi Universal HAM, Konvensi hak sipil dan politik, Konvensi hak, ekonomi, sosial dan budaya, konvensi hak perempuan, konvensi hak anak dan konvensi anti penyiksaan. Undang-undang ini selain memuat mengenai HAM dan kebebasan dasar manusia, juga berisi bab-bab mengenai kewajiban dasar manusia, Komnas HAM, partisipasi masyarakat dan pengadilan HAM.
·                     Dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM khususnya dalam Bab III dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat.
Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi HAM internasional, di antaranya yang terpenting adalah:
·                     Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), diratifikasi dengan UU No.7 /1984.
·                     Konvensi HAK Anak (CRC), diratifikasi dengan Keppres No.36/1990.
·                     Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), diratifikasi dengan UU No.5/1998.
·                     Konvensi Penghapusan Diskriminasi Ras (CERD), diratifikasi dengan UU No.29/1999.
·                     Sejumlah (14) konvensi ILO (Hak pekerja).
Pembentukan konstitusi ini merupakan bentuk tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu pembentukannya juga mengandung suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh PBB sebagai Negara Hukum, serta yang terdapat dalam berbagai instrument hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah disahkan dan atau diterima negara Republik Indonesia.
Perlindungan Hak Asasi Manusia sudah menjadi asas pokok dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Hal ini terbukti dari pernyataan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dalam pembukaannya di Alinea pertama yang menyatakan bahwa “ kemerdekaan ialah hak segala bangsa, maka penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan”. Hal ini berarti adanya “freedom to be free”, yaitu kebebasan untuk merdeka, dan pengakuan atas perikemanusiaan telah menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia mengakui akan adanya hak asasi manusia..
Prinsip-prinsip HAM secara keseluruhannya sudah tercakup didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Prinsip universalitas yang merupakan bentuk menyeluruh, artinya setiap orang / tiada seorangpun tanpa memandang ras,agama,bahasa,kedudukan maupun status lainnya,dimana setiap orang memiliki hak yang sama dimata hukum, namun prinsip universalitas tidak keseluruhannya terkandung dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, hal ini dibuktikan dari pernyataan di dalam pembukaannya yaitu: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ”Hal ini berarti Negara hanya bertanggung jawab kepada hak dari seluruh warga Indonesia saja. Begitu juga dengan beberapa pasal yang mengistilahkan “setiap warga Negara / tiap-tiap warga Negara”, seperti pada pasal 27 ayat (1), (2), pasal 30 ayat (1),pasal 31 ayat (1) Padahal yang dimaksudkan sebagai prinsip universal adalah ketentuan hak yang berlaku bagi semua orang, bukan terbatas pada wilayah tertentu.
1.            KESIMPULAN
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Hak Asasi Manusia juga dapat dipandang sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk TUHAN YANG MAHA ESA dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Negara hukum adalah Negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) dan Pemerintahannya berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Negara hukum dengan penegakan HAM ibarat dua sisi mata uang dengan sisi yang berbeda. Negara Hukum dan HAM tidak bisa dipisahkan.
Indonesia sebagai Negara Hukum telah menetapkan pengertian HAM yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang nomor 39/1999 yaitu Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YANG MAHA ESA dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM di Indonesia untuk mewujudkan penghormatan dan penegak HAM yang kuat ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai.
REFERENSI
·                     Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005
·                     Asshiddiqie, Jimly. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2005
·                     Zakaria, Nooraihan. Konsep Hak Asasi Manusia. Jakarta: DBP, 2005
·                     Lubis, Todung Mulya. Jalan Panjang Hak Asasi Manusia. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2005
·                     Ismail, Basuki. Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Rimihyo, 1993